"Bahwa ketika keluar inmendagri terkait PPKM level 3, kami di DKI Jakarta langsung menyusun pergub terkait dengan PPKM Level 3 itu sudah dikeluarkan tanggal 3 4 Desember yang lalu," beber dia saat ditemui detikcom Selasa (14/12/2021).
"Kenapa kita mengeluarkannya cepat, supaya masyarakat, pelaku usaha bisa mengantisipasi dengan tenggang waktu yang cukup, kemudianita mengetahui ada perubahan bahwa tidak lagi menerapkanPPKM level 3," sambung dia.
Seperti diketahui, dalam Inmendagri terbaru DKI Jakarta kini kembali ke PPKM level 1 hingga 3 Januari mendatang. Anies memastikan ketentuan peraturan gubernur akan menyesuaikan dengan Inmendagri tersebut.
"Nah kami akan menyusunPergub baru,Pergub baru itu harus disusun berdasarkaninmendagri yang baru pula. Jadi ini PemprovDKI Jakarta akan menjalankan semua kebijakan komprehensif yang disiapkan oleh pemerintah," pungkas dia.
Simak Video 'Update PPKM: DKI-Tangerang Level 1, Bekasi-Bandung Level 2':
(naf/up)