Nama Mulan Jameela dan keluarga Ahmad Dani belakangan jadi topik panas, setelah keduanya disebut tidak melakukan karantina kesehatan secara terpusat usai pulang dari luar negeri. Aturan karantina kesehatan pelaku perjalanan luar negeri juga jadi banyak pertanyaan publik.
Sebelumnya, Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pejabat setingkat eselon 1 ke atas diperbolehkan menjalani karantina mandiri di rumah usai bepergian dari luar negeri.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono smemberikan pernyataan terbaru mengenai kebijakan karantina mandiri. Sebelumnya ia sempat mengatakan, tidak ada pengecualian bagi pelaku perjalanan luar negeri dan semuanya harus menjalani karantina di tempat yang sudah ditentukan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ia mengatakan, saat ini seluruh kebijakan karantina mandiri pelaku perjalanan luar negeri dipegang penuh oleh Satgas COVID-19.
"Itu semua diserahkan ke Satgas COVID-19. Kemenkes tidak ikut. Nantinya izin akan diberikan oleh Satgas," terang dr Dante, ditemui detikcom, Kamis (16/12/2021).
Kasus Mulan Jameela
Untuk peraturan serta kebijakan karantina mandiri yang disebut-sebut dilakukan oleh Mulan Jameela selaku anggota DPR RI, dr Dante mengatakan itu semua kewenangan Satgas COVID-19 atas pemberian izin.
"Itu diatur semua mengenai karantina dan kekarantinaan. Ini izinnya diberikan oleh Satgas," tuturnya.
(any/up)











































