Satgas COVID-19 buka suara mengapa karantina rumah hanya bisa dilakukan oleh pejabat eselon I yang baru melakukan perjalanan dinas. Hal ini memicu pertanyaan lantaran risiko COVID-19 dinilai tak pandang jabatan.
"Pemberian diskresi berupa kewenangan pemilihan tempat fasilitas karantina mandiri ataupun pengurangan durasi karantina pada eselon I ke atas yang melakukan tugas kenegaraan semata-mata adalah untuk memastikan pelayanan publik dijalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat," ungkap juru bicara Satgas COVID-19 Kamis (16/12/2021).
"Meski demikian pemberian diskresi tersebut sangat terbatas dan selektif karena prioritas pemerintah adalah memperkecil potensi importasi kasus dan yang perlu diingat kebijakan ini berlaku secara individual," sambung dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiku mengingatkan pemberian diskresi ini sangat selektif dan bersifat individual. Orang yang ingin mendapat diskresi tersebut juga harus mengajukan izin terlebih dulu beberapa hari sebelum tiba di Indonesia.
Ia mewanti-wanti agar seseorang yang mendapatkan diskresi ini bisa menjalani hak-nya secara bertanggung jawab. Terlebih risiko COVID-19 di setiap pelaku perjalanan dinilai sama.
"Mengingat setiap pelaku perjalanan memiliki risiko yang sama tertular seperti yang lain," pungkas dia.
(naf/up)











































