Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengabarkan seorang pasien COVID-19 varian Omicron lolos dari karantina Wisma Atlet. Pasien tersebut sempat melakukan perjalanan ke Inggris dan diketahui positif COVID-19 berdasarkan tes pertama. Namun lantaran hasil tes pembandingnya negatif, Dinkes DKI mengizinkannya karantina mandiri.
"Lima hari kemudian tes positif Omicron, jadi kita kejar lagi kita tes seluruh keluarganya semua dan alhamdulillah sudah negatif," beber Menkes dalam jumpa pers, Senin (27/11/2021).
Menanggapi kabar tersebut, ahli epidemiologi dari Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Dr Masdalina Pane menjelaskan bahwa kunci utama pengendalian pandemi COVID-19 adalah tracing. Walhasil, selain pelacakan kontak, kondisi kesehatan orang yang wajib karantina juga harus dipantau.
"Kunci utama pengendalian wabah itu tracing. Tracing bukan sekedar mencari kontak erat saja tetapi juga memantau status kesehatan sampai isolasi dan karantina selesai dilakukan," terang Pane pada detikcom, Senin (27/12/2021).
Kapan kontak erat harus tes COVID-19?
Kepada orang-orang yang sempat berkontak dengan pasien varian Omicron yang lolos dari karantina Wisma Atlet, Pane mengingatkan status kesehatan wajib dipantau selama 14 hari. Kemudian, lakukan tes COVID-19 sesuai hitungan hari yang dianjurkan.
"Lalu masyarakat yang kontak erat dengan yang bersangkutan status kesehatannya selama 14 hari, tetap menggunakan protokol kesehatan dan segera tes jika muncul gejala. Tapi jika gejala tidak ada, tes dilakukan di hari ke-6," jelas Pane.
Simak Video "Jokowi Sampaikan Puja-puji Dunia soal Keberhasilan RI Tangani Covid"
[Gambas:Video 20detik]
(vyp/up)