Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memperbaharui rekomendasi tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah munculnya varian Omicron di Indonesia. Di beberapa negara, varian ini memicu peningkatan kasus COVID-19 pada anak.
Dalam rekomendasi terbaru tertanggal 2 Januari 2022, IDAI menekankan pada ada tidaknya kasus transmisi lokal varian Omicron di suatu daerah. Jika tidak ada transmisi lokal, maka PTM 100 persen diperbolehkan untuk usia 6 tahun ke atas, dengan beberapa kondisi yang ditetapkan.
Sedangkan pada usia di bawah 6 tahun, pembelajaran tatap muka belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru atau tidak ada peningkatan kasus baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rekomendasi selengkapnya:
1. Untuk membuka pembelajaran tatap muka, 100 persen guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
2. Anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi COVID-19 lengkap 2 kali dan tanpa komorbid.
3. Sekolah tetap harus patuh pada protokol kesehatan terutama fokus pada:
- Penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah.
- Ketersediaan fasilitas cuci tangan.
- Menjaga jarak.
- Tidak makan bersamaan.
- Memastikan sirkulasi udara terjaga.
- Mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek COVID-19.
4. Untuk kategori anak usia 12-18 tahun
a. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan 100 persen dalam kondisi berikut:
- Tidak adanya peningkatan kasus COVID-19 di daerah tersebut.
- Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.
b. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen luring, 50 persen daring) dalam kondisi berikut:
- Masih ditemukan kasus COVID-19 namun positivity rate di bawah 8 persen.
- Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan.
- Anak, guru, dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 100 persen.
5. Untuk kategori anak usia 6-11 tahun
a. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen luring, 50 persen daring) dalam kondisi sebagai berikut:
- Tidak adanya peningkatan kasus COVID-19 di daerah tersebut.
- Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.
b. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen daring, 50 persen luring outdoor)
- Masih ditemukan kasus COVID-19 namun positivity rate di bawah 8 persen.
- Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan.
- Fasilitas outdoor yang dianjurkan adalah halaman sekolah, taman, pusat olahraga, ruang publik terpadu ramah anak.
Simak Video: Sekolah Tatap Muka Terbatas Berlaku Mulai Januari 2022, Simak Aturannya!
6. Untuk kategori anak usia di bawah 6 tahun
a. Sekolah pembelajaran tatap muka belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru COVID-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru.
b. Sekolah dapat memberikan pembelajaran sinkronisasi dan asinkronisasi dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orangtua di rumah dalam kegiatan outdoor.
c. Sekolah dan orang tua dapat melakukan kegiatan kreatif seperti:
- Mengaktifkan permainan daerah di rumah.
- Melakukan pembelajaran outdoor mandiri di tempat terbuka masing-masing keluarga dengan modul yang diarahkan sekolah seperti aktivitas berkebun, eksplorasi alam dsb.
- Rekomendasi bermain dapat mengutip dari rekomendasi permainan anak sesuai rekomendasi IDAI.
7. Anak dengan komorbiditas dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis anak. Komorbiditas anak meliputi penyakit seperti keganasan, diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hipertensi, dan lainnya.
8. Menghimbau untuk segera melengkapi imunisasi rutin anak usia 6 tahun ke atas.
9. Anak dianggap sudah mendapatkan perlindungan dari imunisasi COVID-19 jika sudah mendapatkan dua dosis lengkap dan proteksi dinyatakan cukup setelah 2 minggu pasca penyuntikan imunisasi terakhir.
10. Sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orangtua dan keluarga untuk memilih pembelajaran tatap muka atau daring, tidak boleh ada paksaan.
11. Untuk anak yang memilih pembelajaran daring, sekolah dan pemerintah harus menjamin ketersediaan proses pembelajaran daring.
12.Rekomendasi lengkap terkait protokol kesehatan dan proses mitigasi merujuk rekomendasi IDAI sebelumnya.
13. Keputusan buka atau tutup sekolah harus memperhatikan adanya kasus baru COVID- 19 di sekolah atau tidak.
14. Rekomendasi ini sifatnya dinamis, disesuaikan dengan perkembangan terkini.











































