Round Up
Bolehkah Sekolah Tatap Muka Jika Ada Kasus Omicron? Ini Rekomendasi IDAI

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memperbaharui rekomendasi tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah munculnya varian Omicron di Indonesia. Di beberapa negara, varian ini memicu peningkatan kasus COVID-19 pada anak.
Dalam rekomendasi terbaru tertanggal 2 Januari 2022, IDAI menekankan pada ada tidaknya kasus transmisi lokal varian Omicron di suatu daerah. Jika tidak ada transmisi lokal, maka PTM 100 persen diperbolehkan untuk usia 6 tahun ke atas, dengan beberapa kondisi yang ditetapkan.
Sedangkan pada usia di bawah 6 tahun, pembelajaran tatap muka belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru atau tidak ada peningkatan kasus baru.
Berikut rekomendasi selengkapnya:
1. Untuk membuka pembelajaran tatap muka, 100 persen guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
2. Anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi COVID-19 lengkap 2 kali dan tanpa komorbid.
3. Sekolah tetap harus patuh pada protokol kesehatan terutama fokus pada:
- Penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah.
- Ketersediaan fasilitas cuci tangan.
- Menjaga jarak.
- Tidak makan bersamaan.
- Memastikan sirkulasi udara terjaga.
- Mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek COVID-19.
4. Untuk kategori anak usia 12-18 tahun
a. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan 100 persen dalam kondisi berikut:
- Tidak adanya peningkatan kasus COVID-19 di daerah tersebut.
- Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.
b. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen luring, 50 persen daring) dalam kondisi berikut:
- Masih ditemukan kasus COVID-19 namun positivity rate di bawah 8 persen.
- Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan.
- Anak, guru, dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 100 persen.
5. Untuk kategori anak usia 6-11 tahun
a. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen luring, 50 persen daring) dalam kondisi sebagai berikut:
- Tidak adanya peningkatan kasus COVID-19 di daerah tersebut.
- Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.
b. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen daring, 50 persen luring outdoor)
- Masih ditemukan kasus COVID-19 namun positivity rate di bawah 8 persen.
- Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan.
- Fasilitas outdoor yang dianjurkan adalah halaman sekolah, taman, pusat olahraga, ruang publik terpadu ramah anak.
Simak Video: Sekolah Tatap Muka Terbatas Berlaku Mulai Januari 2022, Simak Aturannya!