Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3 hingga 17 Januari 2022. Salah satunya, mengatur aktivitas di dalam pusat perbelanjaan atau mal, termasuk makan di restoran dan mengunjungi bioskop.
Peraturan di masing-masing kabupaten dan kota sesuai PPKM level 1, 2, dan 3 tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Misalnya di seluruh kabupaten dan kota DKI Jakarta, Banten, serta sebagian kota dan kabupaten di Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur, dan Bali yang kini menerapkan PPKM Level 2, pusat perbelanjaan atau mal hanya dibuka untuk kapasitas maksimal 50 persen pengunjung. Operasi diperbolehkan berlangsung hingga pukul 21.00 waktu setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, anak berusia di bawah 12 tahun dibolehkan masuk wajib didampingi orangtua. Seluruh pengunjung dan pegawai juga wajib melakukan check in dengan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan untuk mengunjungi bioskop, berikut aturannya:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan
Kapasitas mal maksimal 50 persen dan waktu operasi hingga 21.00 juga berlangsung di kota dan kabupaten dengan PPKM level 3.
Namun khusus kota dan kabupaten level 1, kapasitas maksimal di mal yakni 100 persen dengan waktu operasi hingga 22.00. Selain itu di wilayah PPKM level 3, bioskop boleh menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen.
(vyp/naf)











































