PPKM DKI Jakarta Naik ke Level 2, Begini Aturan Lengkapnya

PPKM DKI Jakarta Naik ke Level 2, Begini Aturan Lengkapnya

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Selasa, 04 Jan 2022 09:37 WIB
PPKM DKI Jakarta Naik ke Level 2, Begini Aturan Lengkapnya
PPKM DKI Jakarta naik level 2. (Foto: dok detikcom)
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali diperpanjang hingga 17 Januari, PPKM di DKI Jakarta yang sebelumnya berada di level 1 kini naik ke level 2. Aturan perpanjangan PPKM berlevel di Indonesia tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam peraturan level 2, pengaturan kapasitas transportasi umum masih diperbolehkan beroperasi 100 persen. Tempat makan, restoran, termasuk pada pusat perbelanjaan diizinkan buka hingga 21:00.

Berikut aturan lengkap PPKM di DKI Jakarta yang kini berstatus level 2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WFO

Work from office (WFO) agi pekerja non esensial diberlakukan 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Supermarket dan pedagang kaki lima

Masuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar
swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen.

ADVERTISEMENT

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

Makan dan minum di tempat umum

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.

Bioskop

Boleh beroperasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining. Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam
area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Simak Video: Tito Terbitkan Inmendagri, Jakarta PPKM Level 2 Lagi

[Gambas:Video 20detik]



(naf/up)

Berita Terkait