Pemerintah RI resmi menutup pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) asal negara-negara yang teridentifikasi terinfeksi varian Omicron (B.1.1.529). Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Negara-negara tersebut ditentukan oleh kriteria berupa adanya konfirmasi kasus varian Omicron, lokasi geografis berdekatan dengan negara yang memiliki transmisi komunitas varian Omicron, serta jumlah kasus Omicron sebanyak lebih dari 10 ribu kasus.
"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari," tertulis dalam SE tersebut, dikutip detikcom, Kamis (6/1/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar negara berdasarkan masing-masing kriteria:
Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS CoV-2 B. 1.1.529:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Norwegia
- Perancis
Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B. 1.1.529:
- Angola
- Zambia
- Zimbabwe
- Malawi
- Mozambique
- Namibia
- Eswatini
- Lesotho
Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B. 1.1.529 lebih dari 10.000 kasus:
- Inggris
- Denmark











































