Pemerintah menerbitkan aturan baru karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Kini, pejabat tak bisa lagi karantina di rumah.
Para pejabat wajib dikarantina di lokasi karantina terpusat, atau setidaknya di hotel terpusat yang sudah ditentukan. Kebijakan yang diatur dalam Surat Edaran Satgas No 1/2022 ini juga menyebut karantina di lokasi terpusat biayanya ditanggung Pemerintah, bukan biaya mandiri.
Bila ada pejabat yang tidak bersedia, maka karantina bisa dilakukan di hotel yang sudah ditunjuk Satgas dengan biayanya ditanggung sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah," tulis Surat Edaran seperti dikutip pada Kamis (6/1/2022).
Selain pejabat pemerintah, para Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar Indonesia yang sudah menyelesaikan studi di LN, serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan nasional juga wajib dikarantina di lokasi terpusat.
Berikut daftar lokasi karantina terpusat untuk PPLN yang tercantum dalam surat keputusan dari Satgas Penanganan COVID-19:
DKI Jakarta
- Wisma Atlet Pademangan
- RSDC Wisma Atlet Kemayoran
- Rusun Nagrak Cilincing
- Rusun Pasar Rumput Manggarai.
Surabaya, Jawa Timur
- Asrama Haji Embarkasi Surabaya
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur
- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama
Surabaya - Hotel Vini Vidi Vici
- Hotel Grand Park Surabaya
- Hotel Sahid
- Hotel 88 Embong Malang
- Hotel BeSS Mansion
- Hotel Zest Jemursari
- Hotel Bisanta Bidakara
- Hotel Fave Hotel Rungkut
- Hotel Life Style Hotel
- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo
- Hotel Zoom Jemursari
- Hotel 88 Kedungsari
- Hotel 88 Embong Kenongo
- Hotel Pop Stasiun Kota
- Hotel Pop Gubeng
- Hotel Cleo Jemursari
Manado, Sulawesi Utara
- Asrama Haji Tuminting
- Badiklat Maumbi
- Batam, Kepulauan Riau
- Rusun BP Batam
- Rusun Pemerintah Kota Batam
- Rusun Putra Jaya, Asrama Haji
- Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI)
Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang
- Shelter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
- Nunukan, Kalimantan Utara
- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan
Entikong, Kalimantan Barat
- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong
- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI)
- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong
Aruk, Kalimantan Barat
- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
- Asrama Haji Kota Sambas
- Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk
- Asrama Brimob
Motaain, Nusa Tenggara Timur
- Rusun Yonif RK 744/SYB
Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
(kna/up)











































