Demi mencegah penyebaran varian Omicron (B. 1.1.529), pemerintah resmi menutup pintu masuk RI untuk Warga Negara Asing (WNA) asal 14 negara tertentu yang teridentifikasi varian Omicron. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
14 negara tersebut ditentukan berdasarkan kriteria berupa adanya konfirmasi kasus, lokasi geografis berdekatan dengan negara yang memiliki transmisi komunitas varian Omicron, dan jumlah kasus Omicron lebih dari 10 ribu kasus.
"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari," tertulis dalam SE tersebut, dikutip detikcom, Sabtu (8/1/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar negara asal WNA yang masuk ke dalam daftar penutupan sementara pintu masuk RI sesuai masing-masing kriteria:
Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS CoV-2 B. 1.1.529:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Norwegia
- Perancis
Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B. 1.1.529:
- Angola
- Zambia
- Zimbabwe
- Malawi
- Mozambique
- Namibia
- Eswatini
- Lesotho
Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B. 1.1.529 lebih dari 10.000 kasus:
- Inggris
- Denmark
WNI tetap boleh masuk?
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warna Negara Indonesia (WNI) diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Juga disebutkan, seluruh pelaku perjalanan luar negeri baik WNI atau WNA yang ingin memasuki Indonesia harus menunjukkan kartu atau sertifikat berupa fisik atau digital bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Selain itu mereka harus menjalani karantina sesuai dengan ketetapan waktu yang sudah ditentukan.
(vyp/kna)











































