Pintu Masuk Turis Asing Dibuka, Satgas IDI Ingatkan Peningkatan Kasus Kematian

Pintu Masuk Turis Asing Dibuka, Satgas IDI Ingatkan Peningkatan Kasus Kematian

Razdkanya Ramadhanty - detikHealth
Jumat, 04 Feb 2022 11:47 WIB
Pintu Masuk Turis Asing Dibuka, Satgas IDI Ingatkan Peningkatan Kasus Kematian
Turis asing kembali ke Bali. (Foto: Kemenparekraf)
Jakarta -

Dalam satu pekan terakhir, Indonesia mengalami lonjakan kasus COVID-19. Bahkan pada Kamis (3/2/2022), data Kementerian Kesehatan RI menunjukkan adanya peningkatan kasus pasien positif sebanyak 27.197 dan 38 pasien meninggal dunia.

Kondisi ini langsung mendapat sorotan dari Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof Zubairi Djoerban. Hal ini diungkapkan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya.

"Realitas: kasus kematian Covid-19 meningkat 58% dalam sepekan. Per hari ini bahkan ada 38 kematian," tulis Prof Zubairi Djoerban seperti dilihat detikcom, Jumat (4/2/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan peningkatan kasus tersebut, Prof Zubairi juga menyinggung tentang kebijakan pelonggaran pintu masuk bagi turis asing. Menurutnya hal tersebut masih terlalu dini diberlakukan, di tengah melonjaknya kasus COVID-19.

Dia juga menyoroti soal kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Sebab, seperti yang diketahui penularan COVID-19 sangat cepat.

ADVERTISEMENT

"Terlalu dini bagi Indonesia melonggarkan pintu masuk untuk turis asing dan memberlakukan PTM 100%," tambah Prof Zubairi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia membuka pintu masuk bagi turis asing mulai hari ini, Jumat (4/2/2022). Di tahap pertama, pintu masuk bagi turis asing akan dibuka di Bali.

"Hari ini pemerintah juga menyampaikan bahwa akan membuka kembali pintu masuk internasional di Bali pada tanggal 4 Februari 2022," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Senin (31/1/2022).

Pembukaan pintu masuk di Bali akan diberlakukan untuk pelaku perjalanan luar negeri non-pekerja migran (PPLN non-PMI).

"Pembukaan pintu masuk Bali hanya diberlakukan untuk PPLN non PMI. Selain peraturan karantina ketat mengikuti surat edaran yang berlaku," tuturnya.




(any/kna)

Berita Terkait