Pemerintah memutuskan menaikkan status PPKM di Jabodetabek. Kini wilayah tersebut masuk PPKM level 3.
Sederet aturan juga mulai disesuaikan, mulai dari ketentuan masuk ke tempat umum, pembelajaran tatap muka (PTM), hingga jam operasional restoran dan tempat makan.
Selain Jabodetabek, wilayah lain yang juga naik status PPKM level 3 adalah DI Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah pusat masih tetap membuka peluang melonggarkan aturan PPKM. Status PPKM akan diperbarui dan akan dipantau pekan ini.
"Kami terus terang, tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah. Jadi kalau kita semua disiplin, kita semua bahu membahu tidak saling menyalahkan mestinya tidak terlalu banyak masalah yang kita hadapi," ujarnya dalam konferensi pers PPKM, Senin (7/1/2022).
Luhut mengatakan kemungkinan untuk melonggarkan aturan PPKM tak lepas dari keinginan pemerintah untuk tidak terlalu lama menebar rasa 'takut' yang dikhawatirkan akan mengganggu perekonomian.
Selain itu aturan pengetatan di masa PPKM level 3 Jabodetabek akan lebih menyasar kelompok lanjut usia, pengidap komorbid, dan warga yang belum divaksinasi.
(kna/up)











































