Catat! Ini Persyaratan PPKM Level 3 di Jabodetabek

Catat! Ini Persyaratan PPKM Level 3 di Jabodetabek

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Senin, 07 Feb 2022 17:56 WIB
Catat! Ini Persyaratan PPKM Level 3 di Jabodetabek
Persyaratan PPKM level 3(Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Persyaratan PPKM level 3 baru-baru ini kerap dicari oleh banyak orang. Hal ini disebabkan meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia, sehingga membuat pemerintah meningkatkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3 di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Bali, Banten, dan DI Yogyakarta.

Adapun kegiatan yang dibatasi kini dikhususkan untuk orang yang belum divaksinasi, lanjut usia (lansia), dan pengidap komorbid.

"Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan Delta, pemerintah melakukan penyesuaian aturan PPKM level 3 yang lebih terarah bagi lansia komorbid dan yang belum divaksin," terang Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers, Senin (7/2/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, Apa Saja Persyaratan PPKM Level 3? Cek Di Sini Jawabannya

Supermarket hingga Mal

Luhut mengemukakan persyaratan PPKM level 3 untuk supermarket dan mal hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen.

Sedangkan untuk pasar raya hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, dengan maksimal pengunjung 60 persen.

ADVERTISEMENT

Apakah Persyaratan PPKM Level 3 Membolehkan Anak Masuk Mal?

Pemerintah memperbolehkan anak di bawah 12 tahun untuk masuk mal dengan syarat sudah divaksinasi dosis pertama. Tempat bermain di mal juga diizinkan buka dengan syarat yang sama, yaitu sudah divaksinasi.

Restoran dan Cafe

Sama seperti supermarket, Luhut menegaskan restoran dan cafe hanya boleh buka sampai jam 21.00 WIB, dengan maksimal pengunjung 60 persen dari kapasitas tempat.

Bioskop

Pemerintah juga memperbolehkan bioskop untuk buka dalam persyaratan PPKM level 3. Meski begitu, bagi anak usia di bawah 12 tahun harus mendapatkan vaksinasi dosis pertama.

Bagaimana Persyaratan PPKM Level 3 di Tempat ibadah dan Fasilitas Umum?

Dalam persyaratan PPKM level 3, Luhut memperbolehkan tempat ibadah buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan budaya maksimal 25 persen.

"Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitasnya, fasilitas umum maksimal 25 persen, budaya 25 persen," pungkas dia.




(suc/fds)

Berita Terkait