Pasien positif COVID-19 mengeluhkan gejala seperti flu, pilek, dan batuk. Jika mengalami gejala tersebut, mungkinkah diredakan dengan mengkonsumsi obat yang biasa dijual di warung-warung?
Spesialis paru dari RSUP Persahabatan, dr Erlina Burhan, SpP(K) mengatakan jika pasien mengalami gejala ringan bisa mengkonsumsi obat berlabel hijau atau yang populer dengan sebutan 'obat warung'. Obat warung merujuk pada obat yang dijual bebas ditandai dengan lingkaran berwarna hijau di kemasan.
"Kalau demam diberikan parasetamol, kalau batuk ya minum obat batuk," katanya dalam program e-Life, Jumat (4/2/2022).
Lebih lanjut dr Erlia mengatakan apabila pasien positif tidak bergejala, tidak diperlukan obat antivirus. Cukup istirahat dan melakukan isolasi mandiri.
"Kalau tidak ada gejala, kita tidak perlu obat antivirus. Dikatakan cukup istirahat, isolasi mandiri (minum) vitamin yang dianjurkan organisasi profesi yakni vitamin C dan vitamin D," tambahnya.
Namun bagi pasien yang bergejala dan melakukan isolasi mandiri, diperlukan obat antivirus yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter. Pasien COVID-19 bisa mendapatkan antivirus dan vitamin program Kemenkes RI melalui layanan telemedicine di 17 platform terintegrasi Kemenkes.
Paket obat gratis yang akan didapatkan pasien isolasi mandiri di rumah:
Paket A untuk pasien tanpa gejala:
Multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet
Paket B untuk pasien bergejala ringan:
- Multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet
- Favipiravir 200 mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg - 40 tab (bukan 'obat warung', hanya boleh digunakan dengan resep dokter)
- Paracetamol tablet 500 mg (jika dibutuhkan)
Pilihan obat ini akan diberikan sesuai dengan gejala yang dialami pasien. Sementara untuk pasien yang mengalami gejala sedang hingga berat, harus dirawat di rumah sakit.
Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
(any/fds)