Jabodetabek PPKM Level 3: Mal Tutup Jam 21:00, Anak Sudah Vaksin Boleh Masuk

Round Up

Jabodetabek PPKM Level 3: Mal Tutup Jam 21:00, Anak Sudah Vaksin Boleh Masuk

Ayunda Septiani - detikHealth
Senin, 07 Feb 2022 20:43 WIB
Jabodetabek PPKM Level 3: Mal Tutup Jam 21:00, Anak Sudah Vaksin Boleh Masuk
Foto: Andhika Prasetia/Detikcom
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jabodetabek naik ke level 3. Adapun kegiatan yang dibatasi kini dikhususkan bagi mereka yang belum divaksinasi dan lansia serta pengidap komorbid.

Berikut sejumlah daftar pembatasan terbaru PPKM Level 3

"Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen, minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan PeduliLindungi," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Senin (7/2/2022).

Lebih lanjut, Lutut menyebutkan, supermarket bisa beroperasi sampai jam 21.00 dan maksimal kapasitas pengunjung 60 persen. Sementara, pasar raya bisa beroperasi sampai pukul 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 60 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mal dibuka sampai pukul 21.00 maksimal 60 persen pengunjung, bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi anak di bawah 12 tahun," jelas Luhut.

Untuk warung Tegal (warteg) dan lapak jajanan lainnya dapat beroperasi sampai jam 21.00 dengan kapasitas pengunjung 60 persen. Termasuk restoran dan kafe.

ADVERTISEMENT

"Untuk bioskop tetap kita buka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tapi harus sudah menerima dosis pertama," terang Luhut.

Selanjutnya, untuk tempat ibadah, kapasitas maksimal 50 persen dan kegiatan seni budaya 25 persen. Aturan ini pun akan terus dievaluasi oleh pemerintah.




(ayd/up)

Berita Terkait