Pemerintah resmi menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jabodetabek ke level 3. Berdasarkan Inmendagri Nomor 09 Tahun 2022, wilayah lain yang ikut masuk ke PPKM level 3 termasuk Bali, hingga Bandung.
PPKM berlevel Jawa Bali diperpanjang sejak 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022. Bagi wilayah yang masuk PPKM level tiga, kapasitas di mal hingga restoran dan bioskop dibatasi 60 persen, anak-anak wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 saat masuk mal.
Berikut daftar lengkap wilayah PPKM Jawa Bali.
DKI Jakarta
LEVEL 3
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
LEVEL 2
- Kabupaten Lebak
LEVEL 3
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang.
Jawa Barat
LEVEL 1
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Cianjur
LEVEL 2
- Kabupaten Kuningan
- Kota Sukabumi
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
LEVEL 3
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
Simak wilayah lainnya di halaman berikutnya.
Simak Video "Jabodetabek PPKM Level 3, Mal-Resto Kapasitas Maksimal 60 Persen"
[Gambas:Video 20detik]