Pasien positif COVID-19 mengeluhkan gejala seperti flu, pilek, dan batuk. Jika mengalami gejala yang dikategorikan ringan tersebut, pasien bisa mengkonsumsi obat bebas yang ditandai dengan lingkaran hijau atau yang populer dengan sebutan 'obat warung'.
Apa saja yang harus diperhatikan saat mengonsumsi obat warung untuk mengatasi gejala ringan COVID-19?
Dijelaskan oleh guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Apt Zullies Ikawati, setiap obat pasti ada aturannya, biasanya digunakan jika ada gejala saja. Yang namanya 'obat warung' tentu banyak jenisnya, masing-masing punya dosis dan aturan pakai sendiri-sendiri.
"Untuk obat mengatasi COVID-19, kita bisa lihat dari gejalanya, terlebih gejala COVID-19 dan Omicron ini disebut-sebut lebih ringan mirip dengan flu. Ada batuk, pilek, ada mungkin," terangnya saat dihubungi detikcom, Selasa (8/2/2022).
"Untuk obat-obatan bebas terbatas (obat warung) memang bisa digunakan untuk mengurangi gejala, jadi untuk demam pasti paracetamol, untuk batuk bisa pakai obat batuk," tambahnya.
Berbeda dengan obat bebas, kelompok 'obat bebas terbatas' ditandai dengan lingkaran berwarna biru. Selain itu, juga disertai peringatan.
Untuk obat-obat yang bisa dibeli tanpa resep dokter, Prof Zullies menyarankan untuk membeli obat di toko obat dan bukan di warung sembarangan. Sebab, toko obat relatif berizin dan ada asisten apoteker yang bertanggung jawab. Sehingga cara penyimpanan obat lebih memenuhi persyaratan.
"Untuk aturannya, setiap obat pasti ada aturannya, biasanya digunakan jika ada gejala saja. Jadi gejalanya sudah habis ya sudah jangan dilanjutkan, karena sudah tidak dibutuhkan lagi," tambahnya.
Simak Video 'Cara Dapatkan Obat Isoman Gratis dari Kemenkes':