Kontak erat COVID-19 merupakan istilah yang kerap dipakai pada saat pandemi virus Corona merebak di seluruh dunia. Istilah ini digunakan untuk orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19.
Istilah kontak erat COVID-19 awalnya diperkenalkan oleh eks Kemenkes RI, dr Terawan Agus Putranto, pada tahun 2020 lalu, dan juga dicantumkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang kemudian diperbaharui dalam KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021.
Adapun sejumlah kriteria bagi seseorang yang termasuk dalam kategori kontak erat atau tidak. Salah satunya, yaitu bertatap muka langsung dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih. Selain itu, masih ada lagi kriteria kontak erat lainnya yang perlu diketahui masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria Kontak Erat COVID-19
Juru bicara Satgas COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro, pada siaran sehat secara daring, Senin (14/2/2022), pun membeberkan sejumlah kriteria orang yang termasuk dalam kategori kontak erat, yaitu:
- Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
- Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi, seperti bersalaman, berpegangan tangan, pelukan, dan lain sebagainya.
- Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
- Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.
"Yang termasuk dalam kontak erat adalah melakukan tatap muka atau berdekatan dengan orang yang sudah terkonfirmasi COVID-19 dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih. Kedua, dia melakukan sentuhan fisik langsung, dengan pasien yang sudah terkonfirmasi, seperti salaman, pegangan tangan, pelukan, dan lain sebagainya," tutur dr Reisa.
"Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus konfirmasi tanpa menggunakan APD sesuai standar, termasuk kasus konfirmasi erat. Kemudian ada lagi kalau misalnya situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak, berdasarkan penilaian resiko lokal yang ditetapkan oleh penyidikan epidemiologi setempat," lanjutnya.
Bagaimana Menemukan Kontak Erat COVID-19?
Terdapat dua periode kontak erat COVID-19 yang dijelaskan oleh dr Reisa, yaitu:
- Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
- Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
Apabila seseorang mengalami dua periode kontak erat COVID-19 ini diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah atau fasilitas terpusat.
"Untuk menemukan kontak erat, ada namanya periode kontak pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala, ini dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul. Atau tingkat kasus itu melakukan isolasi, si pasien melakukan isolasi. Kemudian periode kontak pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala, ini juga dihitung sejak 2 hari sebelum swab dengan hasil yang positif sampai 14 hari setelahnya. Atau orang ini melakukan isolasi," lanjutnya.
Memiliki Kontak Erat COVID-19, Apa yang Harus Dilakukan?
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers virtual terkait Update Perkembangan COVID-19, Kamis (10/2/2022), membeberkan 3 hal yang perlu dilakukan seseorang apabila habis bertemu pasien positif COVID-19, yaitu:
- Segera melakukan tes COVID-19 untuk mengetahui positif atau tidak
- Apabila hasilnya negatif, tetap harus dikarantina selama 5 hari
- Setelah 5 hari, dianjurkan untuk melakukan tes kembali
"Berarti kita itu termasuk kontak erat, jadi segera lakukan tes untuk mengetahui apakah kita positif atau tidak. Kalaupun hasilnya negatif, kita harus karantina karena kita tahu ada masa inkubasi dari virus ini yang mungkin pada waktu kita tes itu belum positif. Jadi kita karantina selama 5 hari dan di hari ke 5 kita melakukan tes kembali," ucap dr Nadia saat ditanya detikcom.
Simak Video 'Blunder Omicron yang Selalu Dianggap 'Lemah':











































