Positif COVID-19 Lewat Antigen Kini Bisa Telemedicine Gratis, Cek Syaratnya

Positif COVID-19 Lewat Antigen Kini Bisa Telemedicine Gratis, Cek Syaratnya

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Rabu, 16 Feb 2022 11:45 WIB
Positif COVID-19 Lewat Antigen Kini Bisa Telemedicine Gratis, Cek Syaratnya
Positif COVID-19 lewat tes antigen bisa mendapat telemedicine gratis. (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI memperluas layanan telemedicine atau konsultasi COVID-19 hingga mendapat obat gratis. Hal ini diutarakan Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan RI, Setiaji.

Per hari ini, layanan telemedicine gratis tidak hanya mengcover pasien COVID-19 positif melalui tes PCR saja. Mereka yang dinyatakan positif COVID-19 lewat tes swab antigen bisa mendapatkan layanan serupa.

Pasien COVID-19 positif melalui tes antigen baru bisa menerima obat gratis setelah melakukan konsultasi dengan 17 platform telemedicine yang disediakan Kemenkes RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai nanti sore, kita juga akan mengcover pasien-pasien tes antigen yang positif COVID-19, sesuai dengan SE dari Kemenkes, kita juga telah memperluas layanan ini bagi mereka yang menggunakan tes antigen juga akan tercover layanan telemedicine ini," terang Setiaji.

"Jadi data pasien positif tersebut setelah diperiksa dan di-input faskesnya kemudian itu nanti akan melihat atau menerima pesan WhatsApp dinyatakan positif COVID-19, atau coba cek NIK-nya di isoman.kemkes.go.id," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Jika sudah terdaftar, pasien COVID-19 bisa langsung berkonsultasi dan diberikan resep oleh dokter, paket obat yang diberikan dipastikan gratis.

Layanan telemedicine ini diperluas untuk Luar Jawa Bali per 19 Desember ke wilayah berikut:

  • Medan
  • Palembang
  • Balikpapan
  • Banjarmasin
  • Manado
  • Makassar

Sementara 14 kota sasaran yang sudah bisa menerima layanan telemedicine gratis per 14 Februari meliputi Jakarta Utara, Selatan, Timur hingga Barat. Kabupaten dan Kota Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor, Karawang, Bandung Raya.

Disusul Semarang Raya, Solo Raya, Kota Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya, Kota Denpasar, Nusa Dua.




(naf/up)

Berita Terkait