Kementerian Kesehatan RI mencatat total kasus kematian COVID-19 sejak wabah Omicron merebak mencapai 2.484 jiwa. Rata-rata dari kasus kematian berasal dari kelompok yang baru divaksinasi COVID-19 satu dosis.
Dalam ketentuan terbaru Kemenkes RI, vaksinasi COVID-19 wajib diulang jika seseorang belum melanjutkan vaksin COVID-19 dosis kedua lebih dari enam bulan. Sebab, proteksi mencegah paparan virus dari vaksinasi kemungkinan sudah menurun drastis.
"73 persen kasus meninggal ini berasal dari kelompok yang belum divaksinasi lengkap, baik yang belum mendapatkan vaksin sama sekali maupun yang baru mendapatkan satu vaksin," terang dr Nadia dalam konferensi pers Selasa (22/2/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dr Nadia, rata-rata mereka yang terinfeksi COVID-19 dan meninggal dunia memiliki komorbid lebih dari satu. Kelompok rawan lainnya adalah penerima vaksin COVID-19 dosis kedua yang sudah memiliki jarak vaksinasi lima hingga delapan bulan.
"Rata-rata mereka yang terinfeksi, lima hingga delapan bulan dari jarak vaksinasi dosis kedua. Walaupun varian Omicron bergejala ringan, tetap ada risiko kematian jika seseorang memiliki riwayat komorbid dan kriteria rawan tersebut," pesan dr Nadia.
"Dari data yang kami kaji risiko kematian meningkat 3,5 kali lebih tinggi pada lansia dan orang yang memiliki komorbid," pungkas dia.
Berikut data lengkap kasus kematian COVID-19.
- 46 persen memiliki komorbid (21 persen pasien memiliki komorbid diabetes)
- 53 persen lansia (80 persen di antaranya berusia di atas 45 tahun_
- 73 persen belum divaksinasi lengkap (ada 21 persen sudah divaksinasi lengkap, terinfeksi di periode 5-8 bulan sejak menerima vaksin COVID-19 dosis kedua).
(naf/up)











































