Penyintas COVID-19 Mau Dapat Vaksin Booster? Ini Aturannya Menurut Kemenkes

Penyintas COVID-19 Mau Dapat Vaksin Booster? Ini Aturannya Menurut Kemenkes

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Kamis, 24 Feb 2022 15:40 WIB
Penyintas COVID-19 Mau Dapat Vaksin Booster? Ini Aturannya Menurut Kemenkes
Vaksin booster untuk penyintas COVID-19 (Foto: Pradito Rida Pertana)
Jakarta -

Pemerintah telah meng-kick off program vaksinasi booster atau dosis ketiga sejak Rabu, 12 Januari 2022 lalu. Layanan vaksinasi dosis ketiga digelar di beberapa tempat seperti puskesmas, rumah sakit milik pemerintah, dan tempat yang memenuhi syarat vaksin booster.

Adapun syarat vaksin booster atau dosis ketiga yang harus dipenuhi masyarakat sebelum mendapatkannya.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Kamis (242/2022), simak informasi berikut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Penerima vaksin telah berusia 18 tahun ke atas
  • Telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan
  • Diprioritaskan untuk kelompok rentan, yaitu lanjut usia (lansia) dan pengidap komorbid

Wanita hamil juga bisa mendapatkan vaksin booster sesuai anjuran Surat Edaran Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

ADVERTISEMENT

Lantas, bagaimana dengan penyintas COVID-19?

Penyintas COVID-19 atau seseorang yang pernah terinfeksi virus Corona boleh mendapatkan vaksin booster dengan mengikuti syarat yang berlaku.

Hal ini pun juga dibenarkan oleh juru bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid.

Menurutnya, masyarakat yang sempat terinfeksi COVID-19 dan bergejala ringan, bisa mendapatkan vaksin booster satu bulan kemudian usai dinyatakan sembuh.

Namun, bagi masyarakat yang sempat mengalami gejala COVID-19 tergolong berat sampai harus dirawat di rumah sakit, maka harus menunggu kembali selama 3 bulan untuk mendapatkan vaksin booster.

"Kalau dia (gejalanya) ringan atau tidak bergejala, setelah dinyatakan sembuh dari kondisi sakitnya maka satu bulan kemudian dia bisa mendapatkan vaksinasi. Tapi kalau dia kemudian sakit berat dirawat di rumah sakit, maka dia harus menunggu kembali tetap 3 bulan baru mendapatkan vaksinasi," kata dr Nadia, dalam acara Talk Show Bincang-bincang Seputar COVID-19, Kamis (24/2/2022).




(suc/up)

Berita Terkait