Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyerahkan sertifikat halal vaksin COVID-19 Merah Putih ke PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia hari ini. Sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Selasa (8/2) diserahkan ke Direktur Utama PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia FX Sudirman, di Auditorium HM Rasjidi Kemenag.
Yaqut menyampaikan terdapat dua keunggulan dari vaksin Merah Putih. Selain memiliki efikasi klinis untuk melawan virus, vaksin Merah Putih yang dijamin kehalalannya ini dapat meningkatkan efikasi psikologis dalam vaksinasi.
"Pertama, jelas akan menanggulangi virus COVID-19 yang artinya memberikan keamanan bagi siapapun yang menggunakan vaksin ini dari bahaya virus COVID-19. Kedua, bagi umat Islam ini merupakan jaminan bahwa secara syariat kita aman. Sehingga meningkatkan efikasi secara psikologi," jelas Yaqut dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Yaqut juga mengapresiasi upaya pengembangan vaksin Merah Putih yang telah dilakukan oleh PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia bersama Universitas Airlangga. Menurutnya, upaya ini merupakan bentuk kemandirian dalam penyediaan vaksin COVID-19.
"Kita memiliki otonomi dalam penyediaan vaksin, karena selama ini dari negara lain. Kemandirian vaksin ini menjadi sangat penting," ungkap Yaqut.
"Dan alhamdulillah pada hari ini kita menyaksikan bagaimana anak-anak bangsa mulai memproduksi sendiri vaksin yang melalui proses yang dilakukan oleh BPJPH telah dipastikan kehalalannya," imbuhnya.
Yaqut pun mengapresiasi rencana vaksin Merah Putih yang akan dikirimkan ke negara-negara anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam) usai diproduksi massal. Adapun hal ini dilakukan sebagai bantuan dalam upaya menanggulangi pandemi COVID-19.
"Tentu ini merupakan kontribusi yang tidak kecil bagi bangsa dan negara," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan sertifikat halal vaksin Merah Putih yang diterbitkan pihaknya dilakukan sesuai proses sertikasi halal dan regulasi Jaminan Produk Halal.
"Vaksin Merah Putih ini sejak awal sudah diaudit, dari hulu hingga hilir sudah dipastikan kehalalannya. Dan tentu ini menjadi kebanggaan bagi kita semua, mengingat dari bibitnya hingga produksinya dilakukan oleh anak-anak bangsa sendiri." kata Aqil.
Aqil menambahkan sebagai karya anak bangsa, Vaksin Merah Putih menjadi produk halal kebanggaan Indonesia. Bahkan, lanjut, vaksin ini juga menjadi bentuk nasionalisme yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia dan luar negeri.
Untuk itu, Aqil berharap agar vaksin Merah Putih ke depannya dapat didistribusikan ke luar negeri. Terkait hal ini, pihaknya pun akan bekerja sama dengan Dirjen Bea Cukai dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW).
"Juga kita harapkan insyaallah bisa diekspor ke luar negeri sehingga produk dan nilainya tercatat sebagai produk halal Indonesia," katanya.
"Kita di BPJPH memiliki komitmen bersama dengan Dirjen Bea Cukai dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) untuk mencatat produk halal Indonesia yang diekspor keluar negeri. Vaksin Merah Putih kita harapkan juga insya Allah bisa diekspor ke luar negeri sehingga produk dan nilainya tercatat sebagai produk halal Indonesia.' pungkasnya.
(ncm/ega)










































