Jabodetabek Masuk PPKM Level 2, Ini Aturan Terbaru WFO hingga ke Mall

Jabodetabek Masuk PPKM Level 2, Ini Aturan Terbaru WFO hingga ke Mall

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Selasa, 08 Mar 2022 07:45 WIB
Jabodetabek Masuk PPKM Level 2, Ini Aturan Terbaru WFO hingga ke Mall
Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Jakarta -

Pemerintah kembali memperbaharui level PPKM di sejumlah wilayah Indonesia. Aglomerasi Jabodetabek turun ke level 2 menyusul penurunan jumlah kasus dalam sepekan terakhir.

Ketetapan tersebut termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 15 TAHUN 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah jawa Bali.

Beberapa aturan yang disesuaikan adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembelajaran Tatap Muka

Aktivitas belajar mengajar dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembejalajaran jarak jauh (PJJ) dengan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

WFO (Work from Office)

Kegiatan di sektor non esensial dapat dilakukan maksimal 75 persen bagi karyawan yang sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses.

ADVERTISEMENT

Gym

Pusat kebugaran/gym dan ruang pertemuan diizinkan buka dengan kapasitas 75 persen, juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ballroom atau ruang pertemuan dengan kapasitas besar tidak diizinkan menyajikan hidangan prasmanan.

Supermarket

Jam operasional supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Akses masuk menggunakan PeduliLindungi dan harus berstatus hijau kecuali tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan.

Restoran

Warung makan dan warteg, pedagang kaki lima, boleh buka dengan protokol kesehatan hingga pukul 21.00 dan kapasitas pengunjung 75 persen. Waktu makan dibatasi maksimal 60 menit. Restoran dan kafe yang buka malam hari bisa beroperasi pukul 18.00 hingga 00.00, kapasitas 50 persen dengan durasi makan 60 menit. Wajib menggunakan Pedulilindungi.

Mal

Pusat perbelanjaan atau mal buka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai pukul 21.00. Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, usia 6-12 tahun wajib sudah vaksin minimal dosis pertama.

Simak Video 'Begini Tren Covid RI yang Kata Menko Luhut Turun Signifikan':

[Gambas:Video 20detik]



Bioskop

Menggunakan aplikasi Pedulilindungi, kapasitas 70 persen. Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, usia 6-12 tahun wajib sudah vaksin minimal dosis pertama. Restoran di area bioskop melayani dine in dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan 60 menit.

Tempat ibadah

Kegiatan ibadah/keagamaan secara berjamaah bisa dilakukan dengan kapasitas 75 persen dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Transportasi umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen) dan 100 persen (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Halaman 2 dari 2
(up/naf)

Berita Terkait