Tak Ada Lagi Syarat Perjalanan PCR-Antigen, RI Makin Dekati Akhir Pandemi?

ADVERTISEMENT

Tak Ada Lagi Syarat Perjalanan PCR-Antigen, RI Makin Dekati Akhir Pandemi?

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Senin, 07 Mar 2022 15:24 WIB
Indonesia dan sejumlah negara lainnya menangguhkan perjalanan dari beberapa negara di Afrika. Hal itu dilakukan imbas munculnya varian Omicron.
Aturan terbaru pelaku perjalanan domestik (Foto: AP Photo)
Jakarta -

Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan domestik dengan transportasi laut maupun darat. Per 7 Maret 2022, ketentuan perjalanan domestik bagi pelaku yang sudah divaksinasi lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

Hal ini diucapkan langsung oleh Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM, 7 Maret 2022.

"Hari ini pemerintah akan berlakukan kebijakan sebagai berikut. Pertama, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Luhur juga menekankan PPKM Jabodetabek kini masuk ke level 2. Sepekan ke depan, banyak wilayah yang mulai kembali ke level 2 lantaran tren kasus harian COVID-19 mulai menurun.

Begitu juga dengan angka keterisian rumah sakit dan angka kematian COVID-19. Luhut mengklaim penurunan hampir terlihat di seluruh provinsi Jawa Bali terkecuali DI Yogyakarta.

"Jumlah kematian DKI Jakarta, Bali, Banten telah mengalami penurunan dan kami prediksi provinsi yang lain juga akan mengalami penurunan," tuturnya.



Simak Video "Menkes Budi: Vaksinasi Covid-19 Booster Tak Lagi Gratis"
[Gambas:Video 20detik]
(suc/up)
Syarat Perjalanan Terbaru
Syarat Perjalanan Terbaru
8 Konten
Syarat perjalanan terbaru kini tak lagi mewajibkan tes Corona PCR maupun antigen bagi yang sudah divaksinasi lengkap. Simak aturan terbarunya di sini.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT