Aturan Tes COVID Dilonggarkan, Begini Ketentuan Pakai Masker Anjuran Pemerintah

Aturan Tes COVID Dilonggarkan, Begini Ketentuan Pakai Masker Anjuran Pemerintah

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Selasa, 08 Mar 2022 15:31 WIB
Aturan Tes COVID Dilonggarkan, Begini Ketentuan Pakai Masker Anjuran Pemerintah
Tak perlu tes COVID-19, ini sederet aturan terbaru untuk perjalanan domestik. (Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah kembali memperbarui aturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Para pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis hingga booster sudah tidak lagi wajib menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 yang ditetapkan pada Selasa (8/3/2022). Ini berlaku untuk seluruh moda transportasi dan tetap mematuhi skrining PeduliLindungi. Baik moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, hingga kereta api antarkota dan daerah seluruh Indonesia.

Selain itu, adapun aturan baru terkait protokol kesehatan yang juga wajib ditaati selama perjalanan. Berikut aturannya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Adapun beberapa ketentuan untuk pelaku perjalanan domestik sesuai dengan dosis vaksin COVID-19 yang diterima. Klik ke halaman selanjutnya.

Adapun beberapa ketentuan untuk para pelaku perjalanan domestik yang sesuai dengan dosis vaksin COVID-19 yang telah didapatkan. Ketentuannya sebagai berikut:

Syarat perjalanan vaksinasi dosis lengkap dan booster

- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Syarat perjalanan vaksinasi dosis pertama

- Hasil negatif tes PCR minimal 3x24 jam sebelum berangkat, atau
- Rapid test antigen minimal 1x24 jam sebelum berangkat.

Syarat perjalanan pengidap komorbid

- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
- Hasil negatif tes PCR minimal 3x24 jam sebelum berangkat, atau
- Rapid test antigen minimal 1x24 jam sebelum berangkat.

Syarat perjalanan untuk anak usia di bawah enam tahun

- Untuk anak usia di bawah 6 tahun bisa melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Wamenkes: Kematian Akibat TBC di RI Lebih Banyak dari Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]
(sao/naf)
Syarat Perjalanan Terbaru
8 Konten
Syarat perjalanan terbaru kini tak lagi mewajibkan tes Corona PCR maupun antigen bagi yang sudah divaksinasi lengkap. Simak aturan terbarunya di sini.

Berita Terkait