Pemerintah memperbarui aturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), bagi yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis hingga booster tak lagi wajib melampirkan hasil tes negatif COVID-19 PCR maupun antigen. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 yang ditetapkan Selasa (8/3/2022).
Aturan perjalanan baru berlaku bagi seluruh moda transportasi, dengan tetap mematuhi skrining PeduliLindungi. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
Vaksinasi dosis lengkap dan booster
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vaksinasi dosis pertama
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Komorbid dan tidak bisa divaksin
3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Usia di bawah enam tahun
4) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan," terang edaran Satgas COVID-19 terbaru.
(naf/up)











































