RI Wajibkan Vaksin Booster untuk yang Ingin Nonton Olahraga di Stadion

ADVERTISEMENT

RI Wajibkan Vaksin Booster untuk yang Ingin Nonton Olahraga di Stadion

Firdaus Anwar - detikHealth
Selasa, 08 Mar 2022 08:16 WIB
Uji coba 265 lampu dilakukan di Stadion Jatidiri Semarang. Diketahui, uji coba dilakukan guna pastikan kesiapan target penggunaan stadion pada 2023 mendatang.
Foto ilustrasi: ANTARA FOTO/AJI STYAWAN
Jakarta -

Pemerintah membuat penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam perkembangan terbaru pada Selasa (08/3/2022), pemerintah kini mewajibkan vaksin booster bagi orang yang ingin menonton kompetisi di stadion.

"Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster," tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 dan dikutip pada Selasa (08/3/2022).

Sementara untuk para pemain, panitia, dan pihak lain yang mungkin terlibat di stadion masih bisa cukup sudah divaksinasi dosis kedua. Hanya saja mereka ditambah juga wajib melakukan pemeriksaan PCR pada H-1 sebelum acara atau tes antigen pada hari acara.

"Kita patut bersyukur bahwa peningkatan yang cukup eksponensial beberapa waktu lalu imbas merebaknya varian omicron, saat ini secara signifikan menunjukkan penurunan dan pelandaian jumlah kasus," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA.

"Situasi ini tidak terlepas dari kolaborasi seluruh pihak, baik pusat maupun daerah, yang terus bersinergi dalam penanggulangan pandemi ini," pungkasnya menambahkan pelaksanaan acara di stadion tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat.



Simak Video "Vaksin Booster Kedua Gratis, Masyarakat Bisa Langsung Datang ke Faskes"
[Gambas:Video 20detik]
(fds/up)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT