Kementerian Kesehatan RI menyorot sejumlah indikator dalam persiapan menuju endemi COVID-19. Indikator tersebut berupa transmisi komunitas pada level 1, cakupan vaksinasi minimal 70 persen, dan ketepatan testing dan tracing. Lantas, mungkinkah warga RI tengah menghitung waktu menuju pelonggaran protokol kesehatan, termasuk melepas masker ketika berada di tempat umum?
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan kebijakan relaksasi aturan tes COVID-19 syarat perjalanan hingga karantina sudah cukup ideal untuk mencapai keseimbangan kesehatan dan ekonomi saat ini. Mengingat, kini pelaku perjalanan domestik yang sudah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19 tak lagi perlu melakukan tes COVID-19 PCR atau antigen.
Namun perihal pemakaian masker, ia menegaskan, aturannya diperlonggar. Ditambah, pelonggaran sederet protokol kesehatan tak bakal dilakukan berbarengan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait penggunaan masker nanti kita lihat seperti apa terutama kita tidak akan melakukan pelonggaran secara bersamaan. Artinya, pelonggaran aktivitas masyarakat ini yang kita kendorkan terlebih dahulu" ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait perkembangan COVID-19 di Indonesia, Selasa (8/3/2022).
Dalam kesempatan yang sama, dr Nadia menyinggung kemungkinan pelonggaran protokol kesehatan selain perihal penggunaan masker. Misalnya mengingat warga RI tengah menghitung waktu menuju bulan Ramadhan, ia menyinggung soal sistem jaga jarak fisik yang diterapkan di tempat ibadah.
"Apakah kalau kita lihat ketentuan mengenai pelonggaran protokol kesehatan, itu kemungkinan kita lihat. Misal kita tahu pelonggaran protokol kesehatan kan bisa saja misalnya menjaga jarak misalnya pada kegiatan-kegiatan tertentu," ujarnya.
"Seperti aktivitas di tempat ibadah karena kita mau memasuki bulan Ramadhan, mungkin jaga jarak sudah tidak dijadikan indikator sehingga kemudian jaga jarak ini bisa dikurangi tapi tetap dengan menggantikan semua jamaah harus membawa sajadah," pungkas dr Nadia.
(vyp/up)











































