Aturan COVID-19 RI Makin Dilonggarkan, Kapan Boleh Copot Masker?

Terpopuler Sepekan

Aturan COVID-19 RI Makin Dilonggarkan, Kapan Boleh Copot Masker?

Vidya Pinandhita - detikHealth
Minggu, 13 Mar 2022 20:21 WIB
Aturan COVID-19 RI Makin Dilonggarkan, Kapan Boleh Copot Masker?
Ilustrasi jawaban Kemenkes RI perihal penggunaan masker untuk mencegah penularan COVID-19. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Seiring meredanya gelombang varian Omicron, tak sedikit warga RI bertanya-tanya perihal kapan bisa mencopot masker. Mengingat baru-baru ini, pemerintah mencabut syarat tes COVID-19 PCR atau antigen untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menyebut, relaksasi aturan tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan dinilai sudah cukup ideal untuk mencapai keseimbangan kesehatan dan ekonomi saat ini.

Akan tetapi, pelonggaran peraturan penanganan COVID-19 tidak akan dilakukan secara serentak sehingga sampai kini, tidak ada pelonggaran aturan terkait pemakaian masker.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait penggunaan masker nanti kita lihat seperti apa terutama kita tidak akan melakukan pelonggaran secara bersamaan. Artinya, pelonggaran aktivitas masyarakat ini yang kita kendorkan terlebih dahulu" jelasnya dalam konferensi pers virtual terkait perkembangan COVID-19 di Indonesia, Selasa (8/3/2022).

Dalam kesempatan yang sama, dr Nadia juga menjelaskan kemungkinan pelonggaran protokol kesehatan menjelang Bulan Ramadhan. Ia menyinggung perihal potensi pelonggaran aturan jaga jarak fisik yang diterapkan di tempat ibadah.

ADVERTISEMENT

"Apakah kalau kita lihat ketentuan mengenai pelonggaran protokol kesehatan, itu kemungkinan kita lihat. Misal kita tahu pelonggaran protokol kesehatan kan bisa saja misalnya menjaga jarak misalnya pada kegiatan-kegiatan tertentu," jelas dr Nadia.

"Seperti aktivitas di tempat ibadah karena kita mau memasuki bulan Ramadhan, mungkin jaga jarak sudah tidak dijadikan indikator sehingga kemudian jaga jarak ini bisa dikurangi tapi tetap dengan menggantikan semua jamaah harus membawa sajadah," pungkasnya.

Sebagai catatan, Indonesia mencatat 11.585 kasus baru COVID-19 hari ini, (13/3). Angka tersebut merupakan laporan kasus baru harian COVID-19 terendah dalam sepekan terakhir.




(vyp/up)
Kapan Boleh Copot Masker?
8 Konten
Berbagai pelonggaran terkait COVID-19 mulai diberlakukan. Mulai dari pencabutan wajib tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan, hingga tidak ada lagi penjarakan di KRL. Kapan giliran aturan pakai masker yang dilonggarkan?

Berita Terkait