Pemerintah Perpanjang Masa Kedaluwarsa 18 Juta Dosis Vaksin

Pemerintah Perpanjang Masa Kedaluwarsa 18 Juta Dosis Vaksin

Razdkanya Ramadhanty - detikHealth
Kamis, 10 Mar 2022 15:00 WIB
Pemerintah Perpanjang Masa Kedaluwarsa 18 Juta Dosis Vaksin
Pemerintah perpanjang masa kedaluwarsa 18 juta vaksin COVID-19 (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Pemerintah memutuskan memperpanjang masa kedaluwarsa vaksin COVID-19. Namun dipastikan, vaksin yang ada saat ini dalam kondisi tidak rusak dan masih layak pakai.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penangan COVID-19, prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah telah memutuskan memperpanjang 18 juta vaksin COVID-19 yang bakal kedaluwarsa dalam waktu dekat. Kebijakan ini diambil sebagai pencegahan agar vaksin tidak terbuang sia-sia.

"Hal ini dilakukan dengan hati-hati oleh pemerintah melalui diskusi dengan pakar dan pabrik obat secara mendalam, sehingga layak dan lulus uji perpanjangan kedaluwarsa," jelas prof Wiku dalam konferensi pers, Selasa (8/3/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memberlakukan perpanjang masa kedaluwarsa vaksin, pihaknya juga gencar menyalurkan vaksin kepada masyarakat. Kemudian hasilnya, pada Februari 2022 sebanyak 4 juta stok vaksin berhasil disuntikkan.

Meski demikian, prof Wiku menegaskan upaya perpanjangan batas kedaluwarsa vaksin bukan solusi utama. Namun kunci utamanya yakni pendistribusian vaksin ke masyarakat sehingga stok vaksin yang ada tidak terbuang sia-sia.

ADVERTISEMENT

"Hal ini usaha agar stok vaksin yang ada tidak terbuang sia-sia. Sehingga kunci utama penggunaan vaksin yang baik dengan distribusi ke masyarakat," ungkap prof Wiku.

Wiku menambahkan, cakupan vaksinasi merupakan salah satu indikator untuk menilai kesiapan Indonesia menuju transisi dan adaptasi kegiatan masyarakat. Indikator lainnya antara lain perkembangan data kasus positif, angka kesembuhan, angka kematian, dan ketirisan tempat tidur.




(any/up)

Berita Terkait