Belakangan ramai dibicarakan soal vaksin COVID-19 yang masa kedaluwarsanya diperpanjang. Hal ini ditanggapi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
BPOM menegaskan bahwa perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin Corona ini sudah didasari dengan standar internasional mutu penggunaan vaksin.
Berikut daftar vaksin COVID-19 yang diperpanjang masa kedaluwarsanya oleh BPOM:
- Vaksin COVID-19 Bio Farma dengan batas kedaluwarsa 12 bulan.
- Vaksin COVID-19 Sinopharm kemasan 1 dosis prefilled syringe dengan batas kedaluwarsa 12 bulan.
- Vaksin Zifivax dengan batas kedaluwarsa 12 bulan.
- Vaksin COVID-19 Sinopharm kemasan 2 dosis/vial dengan batas kedaluwarsa sembilan bulan.
- Vaksin COVID-19 AstraZeneca bets tertentu yang diproduksi oleh Catalent Anagni S.R.L., Italia dengan batas kedaluwarsa sembilan bulan.
- Pfizer-Biontech COVID-19 Vaccine (Comirnaty) dengan tempat/site produksi di Pfizer Manufacturing Belgium, Puurs, Baxter dirilis Biontech dan Mibe dirilis Biontech dengan batas kedaluwarsa sembilan bulan.
Dalam pernyataannya, BPOM menegaskan bahwa batas kedaluwarsa masih bisa diperpanjang jika mutu dan keamanan vaksin masih memenuhi syarat. Pemantauan batas kedaluwarsa ini menjadi tanggung jawab setiap produsen yang diawasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI hingga dinas kesehatan di provinsi setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil evaluasi stabilitas batas kadaluwarsa selama 3 (tiga) bulan tersebut, BPOM menetapkan batas kedaluwarsa vaksin sesuai standar internasional yaitu 2 (dua) kali waktu pelaksanaan uji stabilitas (2n). Dengan demikian, semua vaksin COVID-19 yang merupakan vaksin yang baru diproduksi dan memiliki data uji stabilitas dengan durasi 3 (tiga) bulan, diberikan persetujuan masa kedaluwarsa 6 (enam) bulan," tulis BPOM dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Senin (14/3/2022).
"Batas kedaluwarsa ini dapat diperpanjang jika tersedia data baru yang dapat membuktikan bahwa mutu dan keamanan vaksin masih memenuhi syarat pada saat mendekati kedaluwarsa, sepanjang vaksin disimpan sesuai dengan kondisi yang ditetapkan," lanjutnya.
(sao/naf)











































