Kementerian Kesehatan RI menegaskan perpanjangan masa kedaluwarsa 18 juta dosis vaksin COVID-19 sudah berdasarkan penilaian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Karenanya dipastikan produk vaksin COVID-19 tersebut layak digunakan masyarakat.
"Pastinya sudah ada penilaian dari BPOM," beber dr Nadia saat dihubungi detikcom Jumat (11/3/2022).
dr Nadia tak merinci teknis perpanjangan masa kedaluwarsa 18 juta vaksin, tetapi Satgas COVID-19 sebelumnya menjelaskan hal ini guna mencegah stok vaksin tidak terpakai, sia-sia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini dilakukan dengan hati-hati oleh pemerintah melalui diskusi dengan pakar dan pabrik obat secara mendalam, sehingga layak dan lulus uji perpanjangan kedaluwarsa," jelas Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penangan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa (8/3/2022).
"Hal ini usaha agar stok vaksin yang ada tidak terbuang sia-sia. Sehingga kunci utama penggunaan vaksin yang baik dengan distribusi ke masyarakat," ungkap prof Wiku.
Sementara dr Nadia sebelumnya juga sudah memastikan bakal mempercepat pelaksanaan vaksinasi di setiap daerah, khususnya mereka yang memiliki stok vaksin mendekati masa expired. Beberapa jenis vaksin diakuinya memang dikaji untuk pertambahan masa kedaluwarsa.
"Kita ketahui BPOM melakukan kajian baru bahwa ada beberapa jenis terutama AstraZeneca yang kemudian masa edarnya sudah ditambah karena memang sudah ada data-data. Jadi kemungkinan tidak akan sampai 18 juta," kata dia.
(naf/up)











































