Interval Dosis-2 Sinovac Terlewat? Menkes: Masih Bisa Vaksin, Jenisnya Bebas

Interval Dosis-2 Sinovac Terlewat? Menkes: Masih Bisa Vaksin, Jenisnya Bebas

Vidya Pinandhita - detikHealth
Senin, 14 Mar 2022 18:05 WIB
Interval Dosis-2 Sinovac Terlewat? Menkes: Masih Bisa Vaksin, Jenisnya Bebas
Warga RI diminta untuk segera melengkapi vaksinasi COVID-19. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melengkapi dosis vaksin COVID-19, khususnya dosis kedua pada orang-orang yang sudah menerima dosis pertama lebih dari sebulan sebelumnya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak pilih-pilih merek vaksin COVID-19.

Lebih lanjut Menkes menjelaskan, orang-orang yang sudah menerima dosis pertama vaksin COVID-19 lewat dari sebulan dengan merek Sinovac boleh menggunakan jenis vaksin COVID-19 apa saja pada suntikan dosis kedua, tidak harus Sinovac.

"Vaksin-vaksin Sinovac yang kemudian intervalnya lewat sebulan, kemudian dua bulan, tiga bulan, itu boleh disuntik vaksin kedua walau sudah lewat sebulan. Vaksin keduanya boleh vaksin yang ada saja," ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM, Senin (14/3/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak Perlu Pilih-pilih Vaksin

Menkes menegaskan, semua jenis vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia sudah lolos standar efikasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Walhasil, masyarakat RI tak perlu pilih-pilih jenis vaksin dengan tujuan beroleh vaksin COVID-19 paling kuat.

"Kecepatan vaksinasi akan sangat menentukan perawatan di rumah sakit dan yang wafat oleh karena itu, tolong segera divaksinasi baik pertama, kedua, kemudian ketiga tanpa pilih-pilih jenis vaksinnya karena semua vaksin yang ada efikasi-nya sudah lolos dari WHO. Walaupun ada perbedaan sedikit akan jauh lebih bermanfaat kalau teman-teman vaksinasinya lebih cepat," pungkas Menkes.




(vyp/up)

Berita Terkait