Dosis ke-2 Sinovac Terlewat? Tenang, Masih Bisa Vaksin Jenisnya Bebas

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Selasa, 15 Mar 2022 09:01 WIB
Vaksin Sinovac. (Foto: Getty Images/Kevin Frayer)
Jakarta -

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengingatkan masyarakat untuk segera melengkapi dosis vaksin COVID-19. Bagi penerima vaksin Sinovac yang dosis keduanya terlewat, masih bisa vaksinasi kedua dengan merek yang tersedia.

"Vaksin-vaksin Sinovac yang kemudian intervalnya lewat sebulan, kemudian dua bulan, tiga bulan, itu boleh disuntik vaksin kedua walau sudah lewat sebulan. Vaksin keduanya boleh vaksin yang ada saja," ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM, Senin (14/3/2022).

Menkes mengingatkan bagi warga yang sudah menerima dosis pertama Sinovac dan dosis keduanya terlewat, mereka boleh menggunakan jenis vaksin COVID-19 apa saja pada suntikan dosis kedua, tidak harus Sinovac.

Kepada warga yang belum sama sekali menerima vaksin, Menkes mengimbau agar tidak pilih-pilih merek. Semua jenis vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia sudah lolos standar efikasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Walaupun ada perbedaan sedikit, akan jauh lebih bermanfaat kalau teman-teman 2 vaksinasinya lebih cepat," pungkas Menkes.



Simak Video "Bantahan Kemenkes soal Narasi Mpox Efek Samping Vaksin Covid-19"

(kna/naf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork