Tuberkulosis merupakan penyakit dengan media penularan melalui udara dan menyerang sistem pernapasan, seperti paru-paru. Penyakit ini merupakan masalah kesehatan yang menyebabkan 9,9 juta kasus di dunia menurut laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 2021.
"Berdasarkan laporan WHO tahun 2021, ada sekitar 9,9 juta kasus TBC di dunia. Sedangkan di Indonesia, menempati peringkat ke-3, setelah India dan China, yaitu dengan jumlah kasus 824.000 dan jumlah kematian sebanyak 93.000 per tahun atau setara 11 kematian/jam," tutur Dr drh Didik Budijanto, Kementerian Kesehatan RI, dalam konferensi virtual, Selasa (22/3/2022).
Adapun gejalanya disebut-sebut mirip COVID-19 lantaran sama-sama menyerang saluran pernapasan. Salah satunya batuk yang tidak sembuh-sembuh, kadang disertai bercak darah.
"Sama-sama (menyerang) di saluran dan organ pernapasan," tutur Didik.
Apabila seseorang mengalami gejala ini, disarankan segera memeriksakan diri ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya untuk mengetahui apakah terinfeksi TBC atau tidak.
Lantas, apakah biaya obat TBC ditanggung pemerintah?
dr Tiffany Tiara Pakasi, Dit Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) TBC dan ISPA, mengungkapkan bahwa biaya obat TBC ditanggung pemerintah.
Akan tetapi, obat tersebut hanya berlaku di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya yang bekerjasama dengan pemerintah. Sedangkan rumah sakit atau faskes yang belum bekerjasama kemungkinan masih bayar dan tidak gratis.
"Jadi mungkin, obat gratis itu obat yang dari program ya. Jadi ini masih upaya kami juga untuk bekerja sama dengan layanan swasta, dokter praktik mandiri, karena kalau di luar obat program tentunya tidak disiapkan oleh pemerintah, seperti merek-merek paten dan lain-lain. Sehingga mungkin nanti kalau memang pas mendapatkan layanan dari rumah sakit ataupun faskes swasta yang belum bekerja sama kemungkinan masih bayar," tutur dr Tiara.
Simak Video "Jokowi: Kesuksesan RI Tangani Covid Bisa Diaplikasikan ke Kasus Lain"
[Gambas:Video 20detik]
(suc/up)