Pemerintah berencana menerapkan aturan vaksin booster jadi syarat mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau 2022 masehi. Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Aturan vaksin booster jadi syarat mudik diperkirakan sebagai pengganti syarat PCR dan antigen untuk libur Lebaran 2022.
"Dan kemudian juga booster. Bahkan nanti booster kita jadikan syarat kalau nanti orang mau mudik. Sehingga tak perlu lagi ada semacam di tes PCR atau di Antigen," kata Ma'ruf di Bandung dalam rekaman suara yang diterbitkan Setwapres, Senin (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ma'ruf sekaligus mengingatkan warga untuk segera mendapatkan vaksinasi sebagai upaya mewujudkan kekebalan komunitas alias herd immunity terhadap COVID-19.
"Dan juga vaksinasi menjadi penting, karena untuk kekebalan imunitas itu kan salah satu faktor pentingnya adalah vaksinasi," ucapnya.
Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik: Ini Aturan Mendapatkannya
Berikut aturan vaksin booster jadi syarat mudik yang telah disesuaikan oleh pemerintah:
- Sudah divaksin lengkap minimal 3 bulan sebelumnya
- Bagi penyintas COVID-19 gejala ringan/sedang, booster akan diberikan setelah 1 bulan sembuh
- Bagi penyintas COVID-19 bergejala berat, booster akan diberikan setelah 3 bulan sembuh
- Usia minimal 18 tahun ke atas, (prioritas untuk kelompok lanjut usia dan komorbid)
Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik: Ini Jenisnya
Berdasarkan Surat Edaran terbaru Kemenkes nomor SR.02.06/II/ 1188 /2022, tentang Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), Kementerian Kesehatan RI menetapkan 6 kombinasi booster dengan 4 jenis vaksin yang digunakan, yaitu:
- Pfizer
- AstraZeneca
- Moderna
- Sinopharm
Vaksin booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat.
Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik: Ini Kombinasinya
Berikut update lengkap jenis vaksinasi booster yang disetujui Kemenkes RI:
Vaksin primer Sinovac dibooster:
- Vaksin AstraZeneca setengah dosis
- Vaksin Pfizer setengah dosis
- Vaksin Moderna dosis penuh.
- Vaksin Sinopharm dosis penuh.
Vaksin primer AstraZeneca dibooster:
- Vaksin Moderna setengah dosis
- Vaksin Pfizer setengah dosis
- Vaksin AstraZeneca dosis penuh.
Vaksin primer Pfizer dibooster:
- Vaksin Pfizer dosis penuh
- Vaksin Moderna setengah dosis
- Vaksin AstraZeneca dosis penuh.
Vaksin primer Moderna dibooster:
- Vaksin Moderna setengah dosis
Vaksin primer Janssen atau Johnson and Johnson dibooster:
- Vaksin Moderna setengah dosis
Vaksin primer Sinopharm dibooster:
- Vaksin Sinopharm dosis penuh.
Tanggapan Kementerian Kesehatan RI soal Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi belum bisa berkomentar banyak terkait syarat perjalanan mudik Lebaran 2022. Begitu pula dengan wacana vaksinasi booster jadi syarat mudik untuk pengganti tes PCR dan antigen
Ia meminta masyarakat menunggu ketentuan yang bakal diterbitkan khusus dalam surat edaran.
"Kita tunggu dulu Surat Edaran-nya ya," terang dia kepada detikcom Rabu (23/3/2022).
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI mengisyaratkan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2022 ini bisa lebih bebas dari tahun sebelumnya. Namun, ketentuan ini diikuti dengan syarat cakupan vaksin booster terus ditingkatkan.
Dikutip dari vaksin.kemkes.go.id (https://vaksin.kemkes.go.id/#/vaccines) cakupan vaksinasi booster masih tertinggal jauh dengan total 7,65 persen dari sasaran kelompok. Sementara vaksinasi dosis satu sudah mencapai 93,29 persen dan dosis dua di 73,59 persen.
(suc/up)











































