Presiden Joko Widodo mencabut aturan wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPN). Dalam aturan terbaru Satgas Nomor 15 Tahun 2022, ketentuan ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah divaksinasi lengkap dan dosis ketiga atau vaksin booster.
PPLN yang belum divaksinasi dan baru menerima satu dosis vaksin, tetap diwajibkan menjalani karantina selama lima hari. Sebelumnya, PPLN juga wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi usia di bawah 18 tahun, ketentuan karantina mengikuti pendamping atau orangtua. Bagaimana yang belum bisa divaksinasi karena alasan medis? Ini ketentuan terbarunya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vaksin COVID-19 dosis 1
Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam
Vaksin COVID-19 dosis 2
Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan
Usia di bawah 18 tahun
Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua pengasuh atau pendamping perjalanannya
Pengidap komorbid
Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus tau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan, menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat divaksinasi COVID-19.
Simak Video 'Sederet Aturan Baru untuk Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri':











































