Penting! Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 Tidak Membatalkan Puasa

Penting! Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 Tidak Membatalkan Puasa

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Kamis, 24 Mar 2022 11:39 WIB
Penting! Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 Tidak Membatalkan Puasa
Vaksin COVID-19 tidak membatalkan puasa. (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa adalah boleh tidak membatalkan puasa. Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh.

"Sama ya (seperti fatwa sebelumnya), vaksin tidak membatalkan puasa," katanya saat dihubungi detikcom, Kamis (24/3/2022).

Ketentuan vaksinasi COVID-19 saat puasa tertuang dalam Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Puasa. Dengan adanya program vaksinasi COVID-19 dan booster, umat Islam diimbau tetap mengikuti program vaksinasi saat puasa guna mencegah penularan COVID-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari website resmi MUI.

Sementara itu hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

ADVERTISEMENT

Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi COVID-19 pada bulan Ramadhan. Namun vaksinasi di bulan Ramadhan juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Simak Video 'Kemenkes Pastikan Stok Vaksin Booster Cukup untuk Mudik Lebaran 2022':

[Gambas:Video 20detik]



(kna/up)
Ramadan Sehat 2022
13 Konten
Bulan Ramadan tiba, umat muslim kembali menjalankan ibadah wajib berpuasa sebulan penuh. Untuk bisa mendapatkan manfaat sehat, ikuti saran-saran para pakar kesehatan.

Berita Terkait