Jokowi Izinkan Mudik, Ini Syarat Lengkap Mudik Lebaran 2022

Jokowi Izinkan Mudik, Ini Syarat Lengkap Mudik Lebaran 2022

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Kamis, 24 Mar 2022 17:00 WIB
Jokowi Izinkan Mudik, Ini Syarat Lengkap Mudik Lebaran 2022
Syarat lengkap mudik lebaran 2022 (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Presiden Jokowi izinkan mudik bagi masyarakat yang ingin pulang kampung. Meskipun demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Apa saja syarat lengkap mudik lebaran 2022? Simak informasi berikut.

Dalam jumpa pers, ia memberikan pelonggaran bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk tidak lagi menjalani karantina setiba di Indonesia. Selain itu, Jokowi membolehkan mudik Lebaran tahun ini. Berikut daftarnya.

"Pemerintah memutuskan mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran," ujar Joko Widodo (Jokowi) dalam jumpa pers virtual, Rabu (23/3/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Lengkap Mudik Lebaran 2022: PPLN Tak Perlu Karantina

Jokowi mengumumkan seluruh pelaku perjalanan luar negeri tidak lagi diwajibkan menjalani karantina. Namun, hal ini tetap memberlakukan persyaratan, yaitu wajib PCR.

"Sampai dengan kemarin tanggal 22 maret 2022 perkembangan pandemi COVID di negara kita terus membaik, karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah pelonggaran," bebernya.

ADVERTISEMENT

"Pelaku perjalanan luar negeri yang tiba melalui bandara di indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina namun pemerintah tetap mewajibkan appkn untuk melakukan tes usab PCR," sambung dia.

Jokowi menekankan jika hasil tes PCR dinyatakan negatif, masyarakat diizinkan langsung melakukan aktifitas di Indonesia. Sementara jika hasilnya positif harus melakukan isolasi terlebih dahulu.

Syarat Lengkap Mudik Lebaran 2022: Pejabat Tak Boleh Bukber

Syarat lengkap mudik lebaran 2022 berikutnya, Jokowi mengumumkan bahwa pejabat dan pegawai pemerintah tak boleh melakukan buka puasa bersama dan juga open house.

"Namun untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang melakukan buka puasa bersama dan juga open house," sambung dia.

Syarat Lengkap Mudik Lebaran 2022: Wajib Vaksin Booster

Jokowi resmi menerapkan aturan vaksin booster sebagai syarat lengkap mudik lebaran 2022.

"Bagi Masyarakat yang mudik Lebaran juga diperbolehkan dengan syarat sudah dua kali vaksin dan satu kali booster," terang Jokowi.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapat dua kali vaksin dan satu kali booster," ungkap Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Ini menjadi momen lebaran pertama semenjak pandemi tanpa syarat mudik 2022 yang membatasi orang yang ingin pulang kampung atau mudik.

Walaupun diperbolehkan mudik, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjauhi kerumunan, dan rajin mencuci tangan.

"Semoga tren membaik ini dapat kita pertahankan saya minta semua disiplin menggunakan masker rajin mencuci tangan dan menjaga jarak," pesan dia.

Syarat Lengkap Mudik Lebaran 2022: Wajib Tes COVID Bila Tak Booster

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menekankan pemudik yang baru divaksinasi satu dosis harus menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 PCR. Hal ini demi meminimalisir risiko penularan pada kelompok rentan, serta sebagai syarat lengkap mudik lebaran 2022.

"Kalau yang belum booster, baru dua kali vaksin, harus tes antigen. Kalau baru satu kali vaksin, dia harus tes PCR," bebernya dalam konferensi pers, Rabu (23/3/2022).

Sementara pemudik yang sudah booster vaksin COVID-19 tak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 PCR maupun antigen. Menurutnya, pemerintah nantinya juga bakal menyediakan sejumlah tempat vaksinasi di lokasi perjalanan mudik seperti fasilitas umum.

"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena COVID-19," kata Budi.

Berikut rangkuman syarat mudik untuk vaksin dosis satu, dua dan tiga:

  • Dosis satu: tes negatif COVID-19 PCR
  • Dosis dua: tes negatif COVID-19 antigen
  • Dosis ketiga atau booster: bebas syarat hasil tes negatif COVID-19.

Syarat Lengkap Mudik Lebaran 2022: Tak Ada Larangan Bukber Bagi Masyarakat

Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menekankan bahwa tak ada larangan buka puasa bersama hingga open house bagi masyarakat umum sebagai syarat lengkap mudik lebaran 2022.

Larangan tersebut hanya ditujukan bagi pejabat dan pegawai pemerintah. Rincinya, ketentuan ibadah semasa Ramadhan bakal dimuat dalam surat edaran yang keluar dalam waktu dekat. dr Nadia mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi vaksinasi lengkap dan vaksinasi booster.

"Pastinya nanti di surat edaran ya, tapi ini masyarakat umum tidak dilarang, hanya berupa imbauan," tutur dr Nadia lewat pesan singkat kepada detikcom Kamis (24/3/2022).




(suc/up)

Berita Terkait