Ikatan Dokter Indonesia (IDI) buka suara terkait pemecatan mantan Menteri Kesehatan RI dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI oleh MKEK.
IDI mengatakan rekomendasi memberhentikan dr Terawan itu bukan melalui waktu yang pendek. Pasalnya, MKEK IDI sudah melakukan proses yang panjang termasuk memanggil Terawan.
"Keputusan muktamar IDI ke-31 telah memutuskan dan menetapkan kode etik yang memutuskan pemberhentian sejawat dr Terawan Agus Putranto," kata kata juru bicara PB IDI dr Beni Satria di konferensi pers, Kamis (31/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan putusan dr Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013 dan hak-hak beliau sebagai anggota IDI telah disampaikan MKEK," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan dr Terawan diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) oleh MKEK pada Muktamar ke-31 PB IDI di Banda Aceh. Di media sosial beredar hasil keputusan MKEK pasca Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 202 yang merekomendasikan pemecatan Terawan.
Atas kisruh yang terjadi antara IDI dan dr Terawan, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan akan membantu proses mediasi antara keduanya. Hal ini untuk membangun kesehatan masyarakat Indonesia terlebih pasca pandemi COVID-19.
"Kementerian Kesehatan akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasinya baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif dan kita bisa kembali menyalurkan energi, waktu kita, dedikasi kita, kegiatan-kegiatan yang memprioritaskan untuk membangun masyarakat Indonesia," beber Menkes.
Simak juga 'IDI Mangkir dari Panggilan Rapat Bersama Komisi IX DPR':











































