Terkait kabar pemecatan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI menyebut keputusan tersebut sebut merupakan proses panjang sejak 2013.
"Terkait dengan putusan dr Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013," ujar juru bicara Pengurus Besar (PB) IDI dr Beni Satria dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3/2022).
"Hak-hak beliau sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia telah disampaikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran untuk digunakan mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta tata laksana organisasi," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ramai Pemecatan Terawan, IDI Buka Suara! |
Dalam kesempatan tersebut juga disebutkan, MKEK IDI memberikan waktu kepada pihak PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja untuk melaksanakan putusan pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI.
"Apa yang diputuskan dalam sidang Kemahkamahan pada 2018 yang lalu pertimbangannya cukup banyak. Itulah yang sebenarnya harus kita pahami bersama," beber Ketua MKEK yang baru saja terpilih, dr Djoko Widyarto.
"Apa yang dilakukan dalam Muktamar kemarin itu tidak serta merta, tapi juga merupakan proses panjang. Dalam Muktamar Samarinda 2018 ada satu putusan bahwa untuk kasus sejawat dr Terawan ini kalau tidak ada indikasi itikad baik, mungkin bisa diberikan pemberatan untuk sanksinya," pungkasnya.
Simak Video 'IDI Mangkir dari Panggilan Rapat Bersama Komisi IX DPR':











































