Sanksi MKEK-IDI untuk Terawan Tak Serta Merta, Diperberat karena Alasan Ini

Sanksi MKEK-IDI untuk Terawan Tak Serta Merta, Diperberat karena Alasan Ini

Vidya Pinandhita - detikHealth
Kamis, 31 Mar 2022 14:30 WIB
Sanksi MKEK-IDI untuk Terawan Tak Serta Merta, Diperberat karena Alasan Ini
Eks Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto. Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
Jakarta -

Pihak Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) menegaskan pemberhentian eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI bukanlah serta-merta dilakukan begitu saja. Melainkan, terdapat proses panjang yang sudah berlangsung bahkan sejak 2018.

Menurut Ketua MKEK IDI yang baru saja terpilih, dr Djoko Widyarto, pada sidang 2018 di Samarinda, disebutkan bahwa pemberatan sanksi akan diberikan jika Terawan tak menunjukkan indikasi itikad baik. Kemudian, kabar pemberhentian Terawan dari statusnya sebagai anggota IDI berawal dari keputusan di Muktamar ke-31 Pengurus Besar (PB) IDI di Aceh pada 25 Maret 2022.

"Apa yang diputuskan dalam sidang Kemahkamahan pada 2018 yang lalu pertimbangannya cukup banyak. Itulah yang sebenarnya harus kita pahami bersama," beber dr Djoko dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang dilakukan dalam Muktamar kemarin itu tidak serta merta, tapi juga merupakan proses panjang. Dalam Muktamar Samarinda 2018 ada satu putusan bahwa untuk kasus sejawat dr Terawan ini kalau tidak ada indikasi itikad baik, mungkin bisa diberikan pemberatan untuk sanksinya," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan, MKEK IDI memberi batas waktu selambat-lambatnya 28 hari kepada pihak PB IDI untuk melaksanakan putusan terkait pemberhentian Terawan.

ADVERTISEMENT

"Telah memutuskan dan merupakan meneruskan hasil rapat sidang Majelis Kehormatan Kode Etik Kedokteran memutuskan pemberhentian sejawat Terawan spesialis radiologi sebagai anggota IDI," ujar juru bicara IDI dr Beni Satria melalui paparannya.

"Keputusan MKEK IDI ke-31 memberikan kepada Pengurus Besar IDI waktu selambat-lambatnya 28 hari kerja untuk melaksanakan putusan tersebut," imbuh dr Beni.




(vyp/up)

Berita Terkait