Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) sedang memproses pemecatan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK).
Ketua MKEK IDI dr Djoko Widyarto JS mengatakan putusan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan itu sudah ada sejak 2018 lalu namun belum sempat terlaksana.
"Untuk sejawat Terawan ada catatan khusus kalau putusan ada sejak 2018 dan belum sempat terlaksana, dengan pertimbangan khusus, yang diberlakukan bulan Oktober (2018) ada surat dari PB IDI yang menyatakan bahwa sanksi mulai berlaku," ujar dr Djoko saat konferensi pers, Kamis (31/3/2022).
Keputusan pemecatan dr Terawan sebagai anggota IDI telah dikeluarkan berdasarkan hasil rekomendasi Muktamar IDI ke-30 di Samarinda pada tahun 2018.
Pemberhentian dr Terawan sebagai anggota IDI akhirnya diproses lebih lanjut pada Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh. Kali ini, PB IDI akan memproses putusan tersebut selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Simak Video "Video: Eks Menkes Terawan Muncul Lagi di Pemerintahan, Kini Jadi Penasihat Prabowo "
(kna/up)