Soal Izin Praktik Terawan Usai Pemecatan, Ini Penjelasan IDI

Soal Izin Praktik Terawan Usai Pemecatan, Ini Penjelasan IDI

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Kamis, 31 Mar 2022 17:45 WIB
Soal Izin Praktik Terawan Usai Pemecatan, Ini Penjelasan IDI
Foto: SBY dan Prabowo hadiri pemberian gelar profesor kehormatan ke Terawan (Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Jakarta -

Polemik eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait metode Digital Subtraction Angiography (DSA) atau dikenal 'cuci otak' berbuntut panjang. Selain resmi diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), izin praktik Terawan juga kini terancam dicabut.

Menurut Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI, Beni Satria, kewenangan pencabutan izin praktik sebenarnya terbagi dalam dua hal berikut.

"Tentu sesuai UU Praktik Kedokteran 29 tahun 2004 bahwa surat izin adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi setelah memenuhi persyaratan," tutur Beni dalam konferensi pers Kamis (31/3/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 37 adalah kewenangan pemerintah. Sementara IDI di pasal 38 rekomendasi kepada dokter atau dokter gigi," tutupnya.

Sementara usulan putusan MKEK terkait pemberhentian Terawan spesifik menyoroti metode 'cuci otak' dikarenakan alat yang digunakan dinilai tidak memiliki bukti ilmiah yang memadai.

ADVERTISEMENT

"Terkait dengan keputusan pemberhentian Terawan, ini merupakan proses panjang sejak tahun 2013 (sesuai dengan laporan MKEK), dan hak-hak beliau selaku anggota IDI telah disampaikan oleh MKEK untuk digunakan mengacu kepada ketentuan AD ART dan tata laksana organisasi," lanjut Beni.

Sementara Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Adib Khumaidi mengingatkan para dokter di Tanah Air untuk selalu meningkatkan solidaritas sesama dokter.

"Masyarakat Profesi adalah Moral Community yang meliputi unsur expertise, responsibility, kesejawatan dan etik. Muktamar IDI Ke-31 ini menjadi momentum para dokter Indonesia untuk meningkatkan kesolidan dan memperkuat kekompakan, menjadikan Ikatan Dokter Indonesia sebagai rumah bersama bagi seluruh dokter Indonesia menuju cita-cita untuk meningkatkan Kesehatan rakyat Indonesia," tegas dr Adib.




(naf/up)

Berita Terkait