Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jabodetabek berada di level 2 hingga 4 April mendatang. Dalam Surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor 06 Tahun 2022, kegiatan peribadatan di PPKM level 2 bisa dilakukan dengan kapasitas 75 persen.
"Level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," demikian bunyi edaran yang dikutip dari website resmi Satgas COVID-19, Jumat (1/4/2022).
Masyarakat wajib memantau kondisi kesehatan dan protokol COVID-19 selama peribadatan berlangsung seperti berikut:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri dan
e. membawa perlengkapan peribadatan atau keagamaan masing masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).
Sementara bagi pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menyediakan fasilitas protokol kesehatan termasuk alat pengukur suhu tubuh, hand sanitizer atau sarana cuci tangan dengan air mengalir dan ketersediaan cadangan masker.
Pengurus juga diminta mengimbau jemaah yang tidak sehat, berusia 60 tahun ke atas atau memiliki komorbid dan ibu hamil serta menyusui beribadah di rumah masing-masing.
Selain itu, diwajibkan mendisinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan ibadah secara rutin serta memastikan memiliki ventilasi udara yang baik. Sinar matahari diharuskan masuk apabila AC dipakai secara berkala.
Simak Video "Video: Waspadai Penyakit Ini yang Kerap Mengintai Saat Banjir "
(naf/up)