Pemecatan Terawan Agus Puranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dikait-kaitkan juga dengan izin praktik mantan menteri kesehatan sekaligus penggagas vaksin nusantara tersebut. Namun IDI memastikan, pihaknya tidak punya wewenang mencabut izin praktik dokter.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria. Ia menyebut, domain IDI sebagai organisasi profesi hanya sebatas pembinaan etik yang antara lain diberikan dalam bentuk rekomendasi.
"Perlu dilihat kembali di dalam UU Praktik Kedokteran di pasal 37 dan pasal 38, jelas bahwa SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah. Jadi memang izin itu ranah dan domain pemerintah," tegasnya kepada CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu siapa yang berwenang?
Pasal 37 UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran sebagaimana disampaikan Beni menyebut surat izin praktik dokter dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan.
Sementara itu, wewenang IDI sebagai organisasi ditegaskan di pasal 38 yang menjelaskan syarat-syarat untuk mendapatkan surat izin praktik. Syarat-syarat tersebut meliputi:
- Surat tanda registrasi dokter atau dokter gigi yang masih berlaku
- Mempunyai tempat praktik
- Memiliki rekomendasi dari Organisasi Profesi
Sementara itu, Peraturan menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 512/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran menyebut dalam pasal 2 bahwa untuk mendapatkan surat izin praktik, dokter dan dokter gigi harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat praktik kedokteran dilaksanakan.
Terawan Agus Putranto baru-baru ini mendapat saksi pemberhentian dari keanggotaan IDI dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Sanksi serupa pernah dijatuhkan kepada Terawan pada 2018 dengan alasan serious ethical misconduct terkait praktik terapi 'cuci otak'.
(up/naf)











































