Luhut tetap menekankan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah restoran dan cafe, khususnya di jam-jam buka bersama. Hal ini untuk meminimalisir risiko penularan COVID-19.
Sementara di pekan ini, Luhut memastikan tak ada lagi provinsi di Jawa Bali yang masuk ke level 4. Tersisa sembilan kabupaten dan kota yang berada di level 3.
Kabar baiknya, jam operasional mal dan kafe bakal diperlonggar khusus untuk wilayah dengan PPKM level 2.
"Jam buka mal restoran dan kafe akan diperpanjang hingga pukul 22:00 pada kabupaten dan kota level 2," terang dia, sembari menjelaskan aturan lengkap bakal diungkap dalam Inmendagri.
(naf/up)