Sebagaimana diketahui, vaksin Janssen buatan Johnson & Johnson merupakan vaksin COVID-19 pertama yang dibuat dalam bentuk dosis tunggal alias sekali suntik. Umumnya, vaksin COVID-19 lain diberikan 2 kali yakni dosis 1 dan 2.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan, satu suntikan vaksin Janssen sudah dianggap vaksin lengkap seperti halnya dosis 1 dan 2 vaksin jenis lain. Dan karenanya, berhak mendapatkan booster sebagai syarat untuk mudik.
"Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap," kata juru bicara vaksinasi COVID-19 dr Siti Nadia Tarmizi.
"Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian," katanya dalam rilis Kemenkes.
Ditegaskan, pendataan vaksinasi melalui Pcare tidak mengalami masalah jika penerima vaksin Janssen melakukan vaksinasi booster. Demikian juga sebagai syarat perjalanan, satu dosis vaksin Janssen sudah otomatis dihitung sebagai vaksinasi lengkap.
Jenis booster yang tersedia untuk vaksin primer Janssen sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 adalah vaksin Moderna.
Simak Video "Kemenkes Beberkan Syarat Dapat Vaksinasi Covid-19 Booster Ketiga"
(up/up)