Vaksin Janssen Cuma Sekali Suntik, Boleh Booster untuk Syarat Mudik?

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Minggu, 10 Apr 2022 06:30 WIB
Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (Foto: PIUS ERLANGGA)
Jakarta - Mudik lebaran tahun ini mensyaratkan booster vaksin COVID-19 jika ingin bebas tes COVID-19. Penerima vaksin Johnson & Johnson atau Janssen yang hanya sekali suntik, boleh booster nggak sih?

Sebagaimana diketahui, vaksin Janssen buatan Johnson & Johnson merupakan vaksin COVID-19 pertama yang dibuat dalam bentuk dosis tunggal alias sekali suntik. Umumnya, vaksin COVID-19 lain diberikan 2 kali yakni dosis 1 dan 2.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan, satu suntikan vaksin Janssen sudah dianggap vaksin lengkap seperti halnya dosis 1 dan 2 vaksin jenis lain. Dan karenanya, berhak mendapatkan booster sebagai syarat untuk mudik.

"Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap," kata juru bicara vaksinasi COVID-19 dr Siti Nadia Tarmizi.

"Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian," katanya dalam rilis Kemenkes.

Ditegaskan, pendataan vaksinasi melalui Pcare tidak mengalami masalah jika penerima vaksin Janssen melakukan vaksinasi booster. Demikian juga sebagai syarat perjalanan, satu dosis vaksin Janssen sudah otomatis dihitung sebagai vaksinasi lengkap.

Jenis booster yang tersedia untuk vaksin primer Janssen sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 adalah vaksin Moderna.



Simak Video "Kemenkes Beberkan Syarat Dapat Vaksinasi Covid-19 Booster Ketiga"


(up/up)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork