Satgas Sarankan Kelompok Ini Tak Ikut Tarawih Berjemaah di Masjid

Satgas Sarankan Kelompok Ini Tak Ikut Tarawih Berjemaah di Masjid

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Selasa, 12 Apr 2022 18:09 WIB
Satgas Sarankan Kelompok Ini Tak Ikut Tarawih Berjemaah di Masjid
Foto: Ari Purnomo/detikJateng
Jakarta -

Pemerintah resmi melonggarkan sejumlah aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada bulan Ramadan 2022, salah satunya salat Tarawih. Hal tersebut diputuskan dari hasil tren penurunan kasus COVID-19 belakangan ini di Indonesia.

Bagi masyarakat yang ingin salat berjemaah Tarawih di masjid pun dipersilakan asal menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, badan dalam kondisi sehat, hingga membawa alat ibadah masing-masing sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.

"Ada berbagai protokol kesehatan, misalnya untuk salat Tarawih. Pertama, pastikan diri dalam keadaan sehat, tidak mengalami gejala COVID-19," tutur Sonny Harry B Harmadi, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19, dalam acara talk show, Selasa (12/4/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun demikian, Satgas menyarankan agar kelompok rentan menjalankan ibadah salat Tarawih di rumah untuk menghindari terjadinya penularan COVID-19. Kelompok rentan tersebut antara lain pengidap komorbid, lanjut usia, dan anak-anak yang belum divaksin.

"Jemaah kelompok rentan itu disarankan beribadah di rumah saja. Yang punya komorbid, kelompok lansia, atau anak-anak yang belum divaksin sebaiknya di rumah saja," tuturnya.




(suc/fds)

Berita Terkait