Makin Dekat Lebaran! Cek Syarat Terbaru Bebas Mudik, Bukan Cuma Booster

ADVERTISEMENT

Makin Dekat Lebaran! Cek Syarat Terbaru Bebas Mudik, Bukan Cuma Booster

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Jumat, 15 Apr 2022 10:30 WIB
Sejumlah daerah di RI kian waspada usai melonjaknya kasus COVID-19 pascalebaran. Meski begitu, masih ada warga yang nekat melakukan perjalanan ke luar kota.
Syarat mudik lebaran 2022 (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan periode libur dan cuti bersama Idul Fitri dan Lebaran 2022 masyarakat umum pada tanggal 29 April sampai 6 Mei 2022. Bagi masyarakat yang ingin pulang kampung atau mudik pun diperbolehkan.

"Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai taulan di kampuang halaman, namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai," terang Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers Rabu (6/4/2022).

Meskipun begitu, ada sejumlah aturan yang perlu diterapkan oleh masyarakat. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam aturan tersebut, setiap pelaku perjalanan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Masyarakat juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Syarat Mudik Lebaran 2022

Berikut ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri:

Bagi yang telah mendapatkan dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan;

  • Pelaku perjalanan dengan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • Pelaku perjalanan dengan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif PCR minimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • Lebih lanjut, pelaku perjalanan dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang hasilnya diambil 3x24 jam sebelum berangkat. Selain itu wajib melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan tidak bisa melakukan vaksinasi.
  • Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Wajib Mengisi e-HAC

Selain vaksin dan tes COVID-19, pelaku perjalanan juga diwajibkan mengisi electronic Health Alert Card atau e-HAC sebagai syarat mudik lebaran 2022. Tahun ini pemudik seluruh moda transportasi wajib mengisi e-HAC.

Petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan. Khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.

"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah," beber Setiadji dalam keterangan resmi Kemenkes yang dilihat detikcom, Kamis (14/4/2022).

Aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Cara Mengisi e-HAC Domestik

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  • Klik fitur "eHAC", lalu pilih "Buat eHAC"
  • Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  • Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
  • Pilih tanggal keberangkatan
  • Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
  • Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
  • Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  • Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan"
  • Isi "Data Personal", dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  • Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
  • Setelah itu, pilih "Konfirmasi" dan selesai.


Simak Video "Vaksinasi Booster Jadi Syarat Mudik, Sudah Berapa Capaiannya?"
[Gambas:Video 20detik]
(suc/naf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT